12.1. Tinjauan regulasi kemitraan pemerintah-swasta
Kemitraan pemerintah-swasta
Kemitraan pemerintah-swasta (KPS) adalah format kerja sama jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah (mitra pemerintah) dan investor (mitra swasta) untuk pengembangan dan pelaksanaan proyek dalam pembuatan dan/atau modernisasi, pengoperasian, dan pemeliharaan objek infrastruktur dan/atau layanan infrastruktur. Contohnya dapat berupa pembangunan sekolah, rumah sakit, jalan raya dan rel kereta api, taman kanak-kanak, penyediaan layanan medis, dan lain-lain.
Syarat wajib adalah partisipasi bisnis dalam pembiayaan proyek menggunakan dana sendiri atau yang diperoleh, serta pembagian tanggung jawab dan risiko dengan pemerintah. Sebagai hasilnya, pemerintah memperoleh kesempatan untuk mempercepat pengembangan infrastruktur melalui investasi swasta, sementara mitra swasta memperoleh kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari pengoperasian objek tersebut.
Republik Kyrgyz secara aktif menarik investasi swasta melalui mekanisme KPS dan menganggap KPS sebagai salah satu instrumen utama pengembangan infrastruktur.
Peraturan perundang-undangan KR tidak menetapkan batasan bagi investor asing untuk berpartisipasi dalam proyek KPS. Investor asing dapat berpartisipasi dalam tender setara dengan perusahaan lokal, serta mendirikan perusahaan proyek di wilayah Republik Kyrgyz.
KEMITRAAN SWASTA
Keuntungan utama bagi investor:
• kesempatan partisipasi investor asing dalam proyek KPS;
• kesempatan pendirian perusahaan proyek (SPV);
• sifat jangka panjang dari perjanjian KPS;
• kesempatan memperoleh pendapatan dari pengoperasian objek;
• pembagian risiko antara mitra pemerintah dan swasta;
• kesempatan inisiatif mandiri proyek KPS oleh investor. Investor berhak secara mandiri mengajukan proyek KPS kepada mitra pemerintah dan berpartisipasi dalam prosedur selanjutnya untuk peninjauan dan pelaksanaan proyek tersebut.
| Undang-undang utama | Undang-undang KR "Tentang kemitraan pemerintah-swasta" tanggal 11 Agustus 2021 No. 98 (selanjutnya – Undang-undang KPS) |
|---|---|
| Otoritas yang berwenang | Badan Nasional Investasi di bawah Presiden Republik Kyrgyz |
| Organ koordinasi proyek KPS | Pusat KPS di Badan Nasional Investasi di bawah Presiden Republik Kyrgyz, yang memberikan dukungan metodologis dan konsultatif dalam persiapan dan pelaksanaan proyek KPS |
Tahapan pelaksanaan proyek KPBU:
Inisiasi proyek KPBU
Persiapan proyek KPBU
Pelaksanaan kompetisi untuk pemilihan mitra swasta
Penandatanganan perjanjian KPBU dan pelaksanaannya
Prosedur pemilihan mitra swasta, yaitu bagaimana mitra swasta akan dipilih, tergantung pada jumlah investasi yang diusulkan oleh mitra swasta dalam proyek KPBU.
Untuk proyek infrastruktur besar diterapkan kompetisi dua tahap, yang mencakup seleksi kualifikasi awal peserta dan seleksi pemenang kompetisi berikutnya. Untuk proyek berskala lebih kecil diterapkan prosedur seleksi yang disederhanakan.
Jika jumlah investasi lebih dari 1 miliar som, proyek KPBU dapat diberikan melalui negosiasi langsung (yaitu tanpa kompetisi) dengan syarat memenuhi dasar-dasar untuk pelaksanaan negosiasi langsung yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Di Republik Kyrgyz, sejumlah proyek KPBU telah dilaksanakan di bidang kesehatan, pendidikan, pertanian, infrastruktur, dan perumahan serta pelayanan komunal, yang menunjukkan penerapan praktis mekanisme KPBU dan minat negara dalam menarik investasi swasta.
Prosedur pemilihan mitra swasta
< 100 juta som
Metode satu tahap
Metode dua tahap
Negosiasi langsung
Seleksi penawaran
berdasarkan
kriteria
kualifikasi
I: Seleksi kualifikasi
II: Seleksi pemenang
> 1 miliar som
≥ 100 juta som
Lihat juga
Masih ada pertanyaan?
Ajukan pertanyaan ke Badan Nasional untuk Investasi — kami akan membantu memahami aspek hukum.
Materi disiapkan oleh Badan Nasional untuk Investasi bersama dengan Baker Tilly, bersifat informatif dan bukan merupakan konsultasi hukum. Data berlaku per Juni 2026. Sebelum mengambil keputusan, periksa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan konsultasikan dengan NAİ.