| BUSINESS-COMPASS | Panduan hukum tentang Kirgizstan 15. KEKAYAAN INTELEKTUAL 15.1. Dasar hukum Perlindungan kekayaan intelektual (selanjutnya – KI) di Republik Kirgizstan dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan nasional dan perjanjian internasional di bidang KI, termasuk Konvensi Paris dan Bern, Perjanjian Kerjasama Paten (PCT), sistem Madrid dan Den Haag, serta standar Perjanjian TRIPS dalam kerangka WTO. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Kirgizstan 60; Undang-Undang Paten tanggal 23 Maret 2023 No. 69; Peraturan perundang-undangan utama Undang-Undang KR "Tentang hak cipta dan hak terkait" tanggal 14 Januari 1998 No. 6; Undang-Undang KR "Tentang merek dagang, tanda layanan, indikasi geografis dan nama asal barang" tanggal 24 Maret 2023 No. 70. Kementerian Ilmu Pengetahuan, Pendidikan Tinggi dan Inovasi Republik Kirgizstan 69 60 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Kirgizstan, bagian I tanggal 8 Mei 1996 No. 15, bagian II tanggal 5 Januari 1998 No. 1. | |||
|---|---|---|---|---|
| BUSINESS-COMPASS | Panduan hukum tentang Kirgizstan | |||
| 15. KEKAYAAN INTELEKTUAL 15.1. Dasar hukum Perlindungan kekayaan intelektual (selanjutnya – KI) di Republik Kirgizstan dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan nasional dan perjanjian internasional di bidang KI, termasuk Konvensi Paris dan Bern, Perjanjian Kerjasama Paten (PCT), sistem Madrid dan Den Haag, serta standar Perjanjian TRIPS dalam kerangka WTO. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Kirgizstan 60; Undang-Undang Paten tanggal 23 Maret 2023 No. 69; Peraturan perundang-undangan utama Undang-Undang KR "Tentang hak cipta dan hak terkait" tanggal 14 Januari 1998 No. 6; Undang-Undang KR "Tentang merek dagang, tanda layanan, indikasi geografis dan nama asal barang" tanggal 24 Maret 2023 No. 70. Kementerian Ilmu Pengetahuan, Pendidikan Tinggi dan Inovasi Republik Kirgizstan 69 60 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Kirgizstan, bagian I tanggal 8 Mei 1996 No. 15, bagian II tanggal 5 Januari 1998 No. 1. |
| Peraturan perundang-undangan utama | Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Kirgizstan 60; Undang-Undang Paten tanggal 23 Maret 2023 No. 69; Undang-Undang KR "Tentang hak cipta dan hak terkait" tanggal 14 Januari 1998 No. 6; Undang-Undang KR "Tentang merek dagang, tanda layanan, indikasi geografis dan nama asal barang" tanggal 24 Maret 2023 No. 70. |
|---|---|
| Otoritas yang berwenang | Kementerian Ilmu Pengetahuan, Pendidikan Tinggi dan Inovasi Republik Kirgizstan |
15.2. Objek kekayaan intelektual
Perlindungan hukum diberikan kepada objek KI utama berikut: Kode Digital menetapkan daftar lengkap dasar hukum pemrosesan data pribadi.
15.3. Sarana Individualisasi
Perlindungan hukum diberikan kepada objek utama HKI berikut: Kodeks Digital menetapkan daftar lengkap dasar hukum untuk pemrosesan data pribadi.
| Penemuan | Model berguna | Desain industri | |
|---|---|---|---|
| Kriteria kelayakan perlindungan | kebaruan, tingkat inventif, penerapan industri; | kebaruan dan penerapan industri; | kebaruan dan orisinalitas; |
| Masa berlaku paten | 20 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan; | 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan; | 5 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan; |
| Perpanjangan masa berlaku | tidak diperbolehkan. | tidak diperbolehkan. | setiap 5 tahun, tetapi tidak lebih dari 25 tahun secara keseluruhan. |
• penemuan;
• nama merek dagang;
• model berguna;
• topologi sirkuit terpadu;
• desain industri;
• pencapaian pemuliaan;
• merek dagang dan tanda layanan;
• rahasia dagang (know-how);
• indikasi geografis dan nama asal barang (IGB);
• karya, perangkat lunak, basis data.
15.4. Sarana individualisasi
15.5. Hak cipta dan hak terkait
| Objek hak cipta | Objek hak terkait |
|---|---|
| karya ilmu pengetahuan, sastra dan seni, perangkat lunak dan basis data; | pertunjukan, eksekusi, fonogram, siaran organisasi penyiaran udara dan kabel; |
| masa perlindungan: hidup pencipta + 50 tahun; | masa perlindungan: 50 tahun sejak penggunaan pertama atau publikasi; |
| pendaftaran bersifat sukarela. | pendaftaran bersifat sukarela. |
Merek dagang dan tanda layanan:
• perlindungan hukum diberikan berdasarkan pendaftaran nasional atau internasional;
• diperbolehkan penandaan verbal, gambar, tiga dimensi, dan kombinasi;
• pemegang hak berhak menggunakan, melarang penggunaan, dan mengalihkan merek dagang (pengalihan, pelisensian, jaminan) dengan kewajiban pendaftaran perjanjian terkait;
• masa berlaku sertifikat: 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan dengan kemungkinan perpanjangan.
Indikasi geografis (IG) dan Produk Tradisional Khusus (PTK):
• perlindungan hukum hanya timbul berdasarkan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan (nasional atau internasional);
• untuk IG diperlukan pelaksanaan minimal satu tahap produksi penting di wilayah terkait, untuk PTK – semua tahap produksi;
• hak penggunaan dapat diberikan kepada beberapa produsen yang berada di satu wilayah geografis, dengan mematuhi karakteristik produk yang ditetapkan;
• masa berlaku sertifikat: 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan dengan kemungkinan perpanjangan.
Nama perusahaan:
• perlindungan timbul secara otomatis sejak pendaftaran resmi badan hukum;
• berlaku sampai penghentian kegiatan atau perubahan nama.
15.6. Mekanisme perlindungan hak kekayaan intelektual
Terkait penggunaan sumber daya alam, diterapkan pajak khusus dan pembayaran wajib berikut:
| Mekanisme | Otoritas yang berwenang | Langkah kunci | Signifikansi praktis |
|---|---|---|---|
| Pengawasan bea cukai | otoritas bea cukai | pencantuman objek KI dalam daftar bea cukai; penangguhan pengeluaran barang; | perlindungan terhadap impor produk palsu |
| Perlindungan hukum | pengadilan lokal, Mahkamah Agung | larangan penggunaan objek HKI; ganti rugi dan kompensasi; penyitaan dan pemusnahan barang; | cara utama pemulihan hak yang dilanggar. |
| Tanggung jawab administratif | lembaga yang berwenang di bidang HKI | penjatuhan denda administratif; | respon cepat terhadap pelanggaran tanpa pengajuan ke pengadilan. |
| Persaingan tidak sehat | lembaga antimonopoli | penanganan pengaduan tentang persaingan tidak sehat; penerbitan perintah yang wajib dilaksanakan; | respon terhadap fakta persaingan tidak sehat |
| Tanggung jawab pidana | lembaga penyidik dan pengadilan | penuntutan pidana; sanksi mulai dari denda hingga hukuman penjara. | diberlakukan jika terjadi kerugian besar dan sangat besar |
Masih ada pertanyaan?
Ajukan pertanyaan ke Badan Nasional untuk Investasi — kami akan membantu memahami aspek hukum.
Materi disiapkan oleh Badan Nasional untuk Investasi bersama dengan Baker Tilly, bersifat informatif dan bukan merupakan konsultasi hukum. Data berlaku per Juni 2026. Sebelum mengambil keputusan, periksa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan konsultasikan dengan NAİ.